
11 Menit
Membeli rumah impian tidak selalu harus dimulai dari nol. Di tahun 2026, semakin banyak pembeli cerdas yang memanfaatkan takeover KPR untuk mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau dan proses lebih cepat. Namun, bagi Anda yang baru pertama kali mendengar istilah ini, mungkin masih banyak pertanyaan: bagaimana cara kerjanya? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Dan yang paling penting, bagaimana caranya agar tidak tertipu?
Panduan lengkap ini akan membantu Anda memahami seluruh proses takeover KPR dari A sampai Z. Mulai dari pengertian dasar, jenis-jenis takeover, biaya yang harus disiapkan, hingga langkah-langkah praktis yang aman. Mari kita mulai perjalanan Anda menuju rumah impian dengan cara yang lebih mudah dan menguntungkan.

Takeover KPR adalah proses pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam bahasa sederhana, Anda membeli rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya, lalu melanjutkan pembayaran cicilannya.
Menurut Bank Mega Syariah, proses takeover rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak baru. Debitur lama yang sudah membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu akan mendapat uang tunai sebagai gantinya, sementara Anda sebagai debitur baru melanjutkan cicilan yang tersisa.
Ada beberapa alasan kuat mengapa takeover KPR menjadi pilihan menarik di 2026:
Harga Lebih Murah: Penjual yang membutuhkan dana cepat biasanya menawarkan harga di bawah nilai pasar. Anda bisa mendapat rumah dengan lokasi strategis tanpa harus membayar harga penuh.
Cicilan Lebih Ringan: Karena sebagian pokok pinjaman sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya, plafon pembiayaan yang Anda ajukan menjadi lebih kecil. Informasi dari Bank Mega Syariah menunjukkan bahwa Anda bisa mendapatkan besaran angsuran yang lebih murah dibanding KPR baru.
Proses Lebih Cepat: Berdasarkan penjelasan CIMB Niaga, proses takeover lebih cepat daripada saat pengajuan KPR pertama karena Anda sudah mendapat penilaian riwayat pinjaman dari bank awal dan nilai appraisal rumah.
Fleksibilitas Tenor: Anda dapat menyusun ulang tenor KPR sesuai kemampuan keuangan, bisa memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan.
Waktu ideal untuk takeover KPR adalah ketika:
Anda menemukan rumah dengan lokasi strategis yang harganya di bawah pasar
Pemilik lama sudah membayar minimal 20-30% dari total harga rumah
Suku bunga di bank baru lebih rendah dari KPR yang sedang berjalan
Anda sudah memiliki dana untuk biaya takeover (sekitar 5-10% dari sisa pinjaman)
Kondisi fisik rumah masih bagus dan dokumen legal lengkap
Sebelum memutuskan, Anda harus memahami tiga jenis takeover KPR yang ada di Indonesia. Masing-masing memiliki prosedur dan tingkat keamanan yang berbeda.
Takeover antar bank adalah proses pemindahan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Seperti dijelaskan HSBC Indonesia, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain biasanya untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah sehingga bisa melunasi total pinjaman dengan biaya lebih murah.
Jenis ini cocok untuk Anda yang sudah punya KPR sendiri dan ingin berpindah ke bank dengan penawaran lebih baik. Bisa juga dilakukan jika ingin berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah.
Ini adalah jenis takeover yang paling umum dalam jual beli rumah. Menurut detikProperti, proses ini melibatkan tiga pihak: Anda sebagai pembeli (debitur baru), penjual rumah (debitur lama), dan pihak bank.
Bank akan menerbitkan Akta Jual Beli dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan setelah takeover disetujui. Dengan dokumen ini, Anda resmi menjadi debitur baru dan dapat melanjutkan angsuran dengan aman.
Takeover bawah tangan hanya melibatkan kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank. Berdasarkan informasi dari Pashouses, proses ini memang lebih cepat dan murah, namun memiliki risiko sangat tinggi.
Peringatan Penting: Kami sangat tidak merekomendasikan takeover bawah tangan karena risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Detail risikonya akan dibahas di bagian selanjutnya.

Salah satu pertanyaan terbesar calon pembeli adalah: berapa total biaya yang harus saya keluarkan? Mari kita breakdown satu per satu.
Biaya takeover KPR terdiri dari beberapa komponen. Menurut Sikatabis, total biaya yang perlu Anda siapkan adalah:
Biaya Penalti Pelunasan Awal: 1-2% dari pinjaman pokok yang tersisa. Ini dibayarkan ke bank lama karena Anda melunasi KPR sebelum jatuh tempo.
Biaya Appraisal, Provisi, Notaris, dan Administrasi: Sekitar 3% dari pinjaman pokok. Ini mencakup berbagai biaya di bank baru.
Jadi total biaya takeover berkisar antara 4-5% dari sisa pinjaman pokok.
Sebagaimana dijelaskan Hukumonline, debitur yang melakukan pembayaran KPR dipercepat akan mendapat penalti sebagai konsekuensi proses perpindahan. Besaran penalti tercantum dalam perjanjian awal KPR dengan bank lama.
Contoh Perhitungan: Jika sisa pinjaman Anda Rp 500 juta dan penalti 2%, maka Anda harus membayar Rp 10 juta sebagai biaya penalti.
Selain penalti, ada biaya-biaya lain yang harus Anda siapkan:
Biaya Administrasi: Rp 500.000 - Rp 1.000.000 tergantung bank
Biaya Provisi: 0,5% - 1% dari sisa pokok kredit
Biaya Appraisal: Rp 500.000 - Rp 2.500.000 (tergantung lokasi dan jenis properti)
Biaya Notaris: Rp 3.000.000 - Rp 5.000.000 untuk pengalihan hak tanggungan
Biaya Asuransi: 0,3% - 1% dari total pinjaman (asuransi jiwa dan kebakaran)
Berdasarkan data dari HSBC Indonesia, total biaya takeover umumnya sekitar 7% dari besarnya plafon, meskipun sangat bergantung pada bank yang Anda pilih.
Contoh Kasus: Untuk rumah dengan sisa KPR Rp 500 juta, estimasi total biaya takeover adalah Rp 25-35 juta (5-7% dari plafon).

Persiapan dokumen yang lengkap adalah kunci kelancaran proses takeover. Berikut daftar lengkapnya.
Mengacu pada persyaratan dari Bank DKI, syarat umum untuk takeover KPR meliputi:
Warga Negara Indonesia
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas
Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
Wiraswasta atau profesional dengan usaha berjalan minimal 2 tahun
Memiliki riwayat kredit yang baik di SLIK OJK
Berdasarkan panduan dari detikProperti, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
Dokumen Pribadi:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
Fotokopi NPWP
Pas foto terbaru
Dokumen Penghasilan:
Slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
Surat keterangan kerja
Rekening koran atau mutasi rekening 3 bulan terakhir
Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
Dokumen Properti:
Sertifikat tanah/bangunan (SHM/SHGB)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru
Dokumen KPR dari bank lama
Bank akan menilai kemampuan Anda membayar cicilan melalui analisis kredit. Pastikan:
Penghasilan minimal Rp 5 juta per bulan (bisa joint income dengan pasangan)
Debt Burden Ratio (DBR) tidak melebihi 30-40% dari penghasilan
Tidak memiliki tunggakan kredit atau catatan buruk di SLIK OJK
Memiliki dana darurat minimal 3 kali cicilan bulanan

Setelah memahami biaya dan syarat, mari kita masuk ke tahap praktis. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti.
Sesuai saran dari Bank Mega Syariah, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menemukan bank yang menyediakan layanan takeover dengan penawaran terbaik.
Bandingkan minimal 3-5 bank berdasarkan:
Suku bunga (fixed dan floating)
Tenor maksimal yang ditawarkan
Biaya administrasi dan provisi
Proses persetujuan (ada bank yang bisa 3-4 hari kerja)
Kemudahan top up jika diperlukan
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan customer service bank dan minta simulasi cicilan yang detail.
Panduan dari Sentul City menekankan pentingnya memastikan kondisi fisik rumah baik dan lingkungan sekitar strategis serta bebas banjir.
Yang harus Anda periksa:
Kondisi Bangunan: Cek struktur, atap, dinding, instalasi listrik dan air
Dokumen Legal: Pastikan sertifikat asli, tidak ada sengketa, dan PBB lunas
Harga Wajar: Bandingkan dengan harga pasaran rumah sekitar agar tidak overpay
Riwayat Pembayaran: Cek apakah penjual pernah menunggak cicilan
Jika perlu, gunakan jasa surveyor profesional untuk mendapatkan penilaian objektif.
Setelah yakin dengan pilihan rumah dan bank, siapkan semua dokumen lengkap. Menurut SkorLife, kelengkapan dokumen adalah kunci untuk mempercepat proses pengajuan.
Datang ke bank bersama dengan penjual rumah (jika takeover antar debitur) untuk mengisi formulir pengajuan. Bank akan melakukan verifikasi data dan analisis kredit Anda pada tahap ini.
Berdasarkan prosedur dari detikProperti, setelah menerima pengajuan takeover, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.
Penilaian ini mencakup:
Nilai pasar properti terkini
Kelayakan jaminan dari sisi dokumen
Keabsahan sertifikat
Evaluasi kemampuan finansial Anda
Jika lolos penilaian, bank akan mengeluarkan Surat Penawaran Kredit yang berisi detail bunga, tenor, dan cicilan bulanan.
Tahap final adalah penandatanganan akad kredit di hadapan notaris. Seperti dijelaskan Sentul City, Anda perlu membuat Akta Jual Beli dan Surat Kuasa untuk mengalihkan hak atas tanah.
Proses ini meliputi:
Penandatanganan akad kredit baru
Pelunasan sisa KPR di bank lama oleh bank baru
Pengalihan hak tanggungan ke bank baru
Penyerahan sertifikat kepada bank baru sebagai jaminan
Setelah semua selesai, Anda resmi menjadi pemilik rumah dan tinggal melanjutkan cicilan sesuai kesepakatan.
Meski terdengar mudah dan murah, takeover bawah tangan menyimpan bahaya besar yang bisa merugikan Anda hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Pashouses, risiko terbesar takeover bawah tangan adalah masalah sertifikat. Bank hanya akan menyerahkan sertifikat kepada nama yang tertera sebagai debitur.
Jika Anda melakukan takeover bawah tangan, meski sudah melunasi cicilan hingga selesai, sertifikat akan diserahkan ke penjual (debitur awal), bukan kepada Anda. Penjual bisa saja menghilang atau menolak menyerahkan sertifikat setelah menerima dokumen dari bank.
Dari sisi penjual, risiko takeover bawah tangan juga sangat besar. Jika Anda sebagai pembeli menunggak atau gagal bayar, bank akan menghubungi penjual karena namanya masih terdaftar sebagai debitur.
Berdasarkan informasi dari Pashouses, hal ini bisa menyebabkan skor kredit buruk di SLIK OJK untuk penjual, mempersulit mereka mendapat kredit lain di masa depan, bahkan bisa masuk daftar blacklist bank.
Risiko lain yang mengintai:
Penjual tidak bertanggung jawab bisa melakukan over kredit ke beberapa pembeli sekaligus
Penjual bisa melunasi kredit sendiri dan mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan Anda
Rumah bisa disita bank jika ada tunggakan tanpa Anda ketahui
Tidak ada perlindungan hukum karena transaksi tidak melibatkan bank
Inilah mengapa Bank Mega Syariah menyarankan Anda hanya melakukan over kredit yang melibatkan pihak bank untuk menghindari risiko kehilangan aset rumah yang sudah Anda cicil sampai lunas.
Tidak semua rumah takeover adalah penawaran bagus. Berikut tips agar Anda mendapat properti terbaik.
Prioritaskan rumah di lokasi strategis dengan akses mudah ke:
Transportasi umum (stasiun, halte, terminal)
Fasilitas publik (sekolah, rumah sakit, pasar)
Pusat bisnis atau kawasan berkembang
Sesuai saran SkorLife, carilah rumah yang memiliki nilai investasi menjanjikan dengan ekspektasi harga jual kembali yang lebih tinggi.
Jangan terburu-buru membeli hanya karena harganya murah. Panduan dari Sentul City menyarankan untuk membandingkan nilai transaksi dengan harga pasaran rumah sekitarnya agar tidak overpay.
Lakukan riset harga dengan cara:
Cek harga rumah sejenis di radius 1-2 km
Konsultasi dengan agen properti profesional
Gunakan kalkulator properti online untuk estimasi harga wajar
Pertimbangkan kondisi fisik dan usia bangunan
Minta bukti pembayaran cicilan 6-12 bulan terakhir dari penjual. Pastikan:
Tidak ada tunggakan atau keterlambatan pembayaran
Sisa tenor dan pokok pinjaman sesuai dokumen bank
Tidak ada sengketa hukum atau masalah administratif
Alasan penjual menjual rumah masuk akal dan wajar
Jika perlu, Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas Angsuran dari bank untuk memastikan tidak ada tunggakan tersembunyi.
Takeover KPR adalah cara cerdas untuk memiliki rumah dengan biaya lebih terjangkau dan proses lebih cepat. Namun, kesuksesan takeover sangat bergantung pada persiapan matang, pemilihan jenis takeover yang aman, dan ketelitian dalam memeriksa dokumen serta kondisi properti.
Ingat tiga poin penting ini:
Selalu libatkan pihak bank dalam proses takeover untuk keamanan maksimal
Siapkan dana 5-10% dari sisa pinjaman untuk biaya takeover
Periksa kondisi fisik rumah dan legalitas dokumen dengan detail sebelum memutuskan
Jika Anda siap memulai perjalanan mencari rumah takeover yang tepat, temukan ribuan pilihan rumah dijual di platform terpercaya yang sudah terverifikasi. Anda juga bisa pasang iklan properti Anda secara gratis jika ingin menjual rumah dengan sistem takeover.
Punya pengalaman atau pertanyaan seputar takeover KPR? Diskusikan pengalaman takeover KPR Anda di forum properti untuk mendapat insight dari komunitas properti Indonesia. Untuk tips properti lainnya yang bisa membantu perjalanan kepemilikan rumah Anda, baca tips properti lainnya di blog Hoome.
Rumah impian Anda menunggu. Mulai langkah pertama hari ini dengan persiapan yang tepat dan keputusan yang cerdas!