
5 Menit

Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus meningkat membuat sebagian besar masyarakat mempertimbangkan KPR sebagai solusi. Bagi Anda yang beragama Islam, muncul kekhawatiran: apakah KPR itu dosa karena mengandung riba? Pertanyaan ini wajar, mengingat Islam melarang keras praktik riba dalam transaksi keuangan. Artikel ini akan membahas hukum KPR dalam perspektif Islam dan memberikan solusi alternatif yang sesuai syariah, sehingga Anda tetap bisa mewujudkan rumah impian dengan cara yang halal dan berkah.

Riba adalah tambahan atau keuntungan yang tidak didasarkan pada nilai tukar barang atau jasa yang sebenarnya. Dalam transaksi keuangan, riba seringkali diidentikkan dengan bunga. Al-Qur'an secara tegas melarang praktik riba dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dengan sempurna.
Menurut Fatwa MUI, bunga didefinisikan sebagai tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan hasilnya. Bunga ini diperhitungkan secara pasti di muka berdasarkan tempo waktu. Dalam sistem KPR konvensional, bank mengenakan bunga atas pinjaman yang Anda ajukan, sehingga total yang harus dibayarkan jauh lebih besar dari pokok pinjaman.
Majelis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa praktik bunga dalam KPR konvensional termasuk riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan adalah haram, tanpa diperselisihkan oleh para ulama.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada pihak bank sebagai pemberi pinjaman, tetapi juga pada nasabah sebagai peminjam. Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim menyebutkan bahwa pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan saksi transaksi riba semuanya sama dalam dosa.
Jadi, jawaban singkatnya: Ya, KPR konvensional mengandung riba dan hukumnya haram karena sistem bunga yang diterapkan bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

Kabar baiknya, Anda tetap bisa memiliki rumah tanpa harus terlibat dalam riba. Ada beberapa alternatif pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariah Islam.
KPR syariah menggunakan prinsip jual beli yang berbeda dari pinjam-meminjam. Dalam akad murabahah, bank syariah membeli rumah yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada Anda dengan harga yang sudah disepakati di awal, termasuk margin keuntungan.
Keuntungan utama akad murabahah adalah transparansi dan kepastian. Anda tahu persis berapa total yang harus dibayar sejak awal, dan angsuran bulanan tetap sama hingga masa cicilan berakhir. Tidak ada bunga yang berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar seperti KPR konvensional.
Alternatif lain adalah akad musyarakah mutanaqisah, yaitu kerjasama kepemilikan antara bank dan nasabah. Dalam akad ini, bank dan Anda sama-sama memiliki porsi kepemilikan rumah. Setiap kali Anda membayar angsuran, porsi kepemilikan bank berkurang dan porsi Anda bertambah hingga akhirnya rumah menjadi milik Anda sepenuhnya.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 73 Tahun 2008 menyatakan bahwa transaksi menggunakan akad musyarakah mutanaqisah adalah boleh dan sesuai syariah.
Beberapa developer properti menawarkan kredit in-house, yaitu cicilan langsung kepada pengembang tanpa melibatkan bank. Sistem ini tidak menerapkan bunga seperti KPR konvensional, sehingga terhindar dari riba.
Karakteristik kredit in-house biasanya memiliki jangka waktu lebih pendek, sekitar 1-5 tahun, dengan angsuran bulanan yang lebih besar. Namun, proses pengajuannya lebih cepat dan tidak serumit pengajuan ke bank.
Selain menggunakan pembiayaan syariah, ada beberapa strategi lain yang bisa Anda terapkan untuk membeli rumah tanpa riba.
Cara paling aman menghindari riba adalah dengan menabung untuk membeli rumah secara tunai. Buatlah target dan rencana keuangan jangka panjang, lalu alokasikan sebagian penghasilan setiap bulan ke rekening khusus untuk tabungan rumah.
Agar dana Anda tidak tergerus inflasi, pertimbangkan untuk investasi di instrumen berbasis syariah seperti reksadana syariah atau deposito syariah. Dengan begitu, nilai tabungan Anda akan bertumbuh lebih cepat dibanding hanya menabung biasa.
Cash bertahap adalah pembelian rumah langsung dari developer dengan pelunasan yang lebih fleksibel, biasanya maksimal tiga tahun tanpa bunga. Anda tidak perlu melalui bank, dan dokumentasi yang diperlukan lebih ringkas. Developer juga kerap memberikan diskon khusus untuk pembayaran cash bertahap.
Saat ini hampir semua bank syariah di Indonesia menawarkan produk KPR syariah dengan berbagai pilihan akad. Proses pengajuannya tidak jauh berbeda dengan KPR konvensional, tetapi bebas dari riba dan sesuai dengan prinsip Islam.
Anda bisa berkonsultasi di forum properti untuk bertanya langsung kepada komunitas atau ahli mengenai pengalaman mengajukan KPR syariah.
KPR konvensional mengandung unsur riba karena sistem bunga yang diterapkan, sehingga hukumnya haram dalam Islam. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena tersedia berbagai alternatif untuk memiliki rumah dengan cara yang halal, seperti KPR syariah dengan akad murabahah atau musyarakah mutanaqisah, cicilan langsung ke developer, atau menabung untuk membeli secara tunai.
Wujudkan rumah impian Anda dengan cara yang berkah dan sesuai syariah. Mulai cari rumah dijual yang sesuai budget Anda di Hoome, atau jika Anda seorang agen properti, pasang iklan properti gratis hanya dalam 2 menit. Temukan inspirasi dan tips properti lainnya di artikel properti lainnya yang kami sediakan.